Minggu, 07 Februari 2016

MARAKNYA PEREDARAN ROKOK TANPA CUKAI DIBATAM

Ribuan rokok yang beredar di kota Batam tanpa segel cukai membuat resah sebagian pelaku usaha dibidang ini. pasalnya peredaran rokok tersebut dibawah kebijakan BP yang membawahi perizinan ekspor import dan yang mengatur tentang kuota rokok yang beredar.

menurut seorang pelaku usaha dibidang ini, peredaran rokok yang hingga tahun 2016 ini beredar ilegal tanpa izin, indikasi pengusaha gelap ini meraup untung milyaran rupiah perbulannya. dan sebaliknya Negara mengalami kerugian milyaran rupiah dari kuota yang tidak terdaftar. dalam hal ini diterangkan kuota terkahir dikeluarkan oleh BP Batam pada bulan 4 tahun 2015. sedangkan sekali kuota dikeluarkan 3 bulan paling lama kuota tersebut sudah habis, dikarenakan konsumsi masyarakat kota Batam yang masih tinggi.

pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait seperti bea cukai dan BP Batam masih terbilang longgar, pasalnya pengusaha yang tidak berani bermain kucing – kucingan akan kehilangan Mata pencaharian dan harus rela membayar karyawannya tanpa bekerja sembari menunggu kuota itu keluar.

Menurut Acank masyarakat pemerhati ekonomi di Batam menuturkan :

” mengikuti regulasi yang ada dari BP Batam kuota yang keluar 2x pertahunnya, biasa diawal tahun dan kalau keluar perusahaan bisa menghabiskan kuota tersebut sampai 3 bulan. logikanya mengikuti kebutuhan masyarakat yang tinggi harus nya kuota dikeluarkan 4 kali setahun sehingga tidak ada durasi waktu kami loss produksi disetiap perusahaan rokok, jika kuota 2 kali setahun yang marak adalah peredaran rokok ilegal dan menciptakan raja-raja kecil yang bebas menentukan harga di pasaran. sehingga pengusaha yang tidak berani bermain ya jadi penonton saja.” ungkap nya

informasi yang kami himpun, rokok tanpa cukai yang beredar di Batam masih sangat mudah di dapati di mini market, warung kecil dan supermarket, dengan merek -merek yang berbeda harga murah didapat berkisar.5000,- hingga Rp.7.500,- (Hunalap-Red)